Sabtu, 14 Mei 2011
Pemberhentian Nazarudin Perbaiki Citra Partai Demokrat
[JAKARTA] Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan perlu ada langkah nyata dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudghoyono (SBY) terkait indikasi keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Komplek Stadion Jaka Baring, Palembang.
Menurut Danang langkah nyata tersebut adalah memberhentikan sementara Nazarudin dari tugas dan fungsinya dalam Partai Demokrat selama proses hukum berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, KPK bisa bekerja tanpa ada rasa keengganan pada Demokrat sebagai partai penguasa.
“Secara politik KPK membutuhkan dukungan. Tetapi, dukungan tersebut tidak cukup hanya dengan pidato oleh presiden. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa memberhentikan sementara Nazarudin sampai proses penyidikan di KPK selesai. Dan jika tidak terbukti, jabatan dan kedudukan Nazarudin dalam partai berlambang bintang biru tersebut bisa dipulihkan kembali,” kata Danang kepada SP, Sabtu (14/5) pagi.
Bahkan Danang mengatakan dengan memberhentikan Nazarudin citra SBY dan Demokrat akan menjadi sangat positif di mata masyarakat. Sebab, SBY akan dinilai konsisten dengan programnya memberantas korupsi.
“Masalah korupsi, semua partai pasti melakukannya. Tetapi, yang terpenting adalah bagaimana tindakan yang diambil oleh partai tersebut. Dengan memberhentikan sementara Nazarudin, membuktikan bahwa Demokrat selangkah lebih maju dari partai lainnya dengan berani menyerahkannya untuk diproses hukum,” ungkapnya.
Nama Nazarudin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Rp 3,2 miliar setelah KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) El Idris dan juga Mindo Rosalina Manullang (Rosa) pada Kamis (21/4/2011) .
Belakangan diketahui bahwa Rosa adalah mantan anak buah M Nazarudin di PT Anak Negeri. Akibatnya, perkara suap tersebut menyeret nama Nazarudin. Walaupun, pada Kamis (12/5) Rosa melalui pengacaranya Djufri Taufik mengatakan bahwa keterlibatan kliennya adalah sebagai wiraswasta dan tidak ada kaitannya dengan PT Anak Negeri.
Bahkan, Djufri mengatakan bahwa wanita yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tersebut tidak mengenal M Nazarudin. Sumber: suara pembaruan.com
Heru Cahyono, Mahasiswa Fakultad Dakwah Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN SUKA Yogyakarta 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar