Pengantar Sholat
Sholat menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah ibadah tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Perintah menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”. Ia juga merupakan benteng terakhir seorang muslim, karena Islam itu memiliki simpul-simpul yang akan terurai satu demi satu dimana yang akan terakhir kali terurai adalah sholat.
Sholat telah disyariatkan sejak awal-awal munculnya Islam di Makkah. Sejak awal kenabian, yakni semenjak turunnya QS Al-Muzzammil, Nabi telah diwajibkan untuk melakukan sholat malam. Sebelum turunnya perintah sholat lima waktu, umat Islam di Makkah saat itu hanya melakukan sholat dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan petang saja. Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, umat Islam diwajibkan untuk melakukan sholat lima kali dalam sehari.
Diantara hikmah menegakkan sholat ialah :
- Sholat akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
- Sholat, bersama-sama dengan sabar, merupakan sarana meminta pertolongan kepada Allah.
- Sholat merupakan sarana mengingat Allah di tengah-tengah kesibukan manusia dalam menjalani kehidupan dunia.
Ancaman bagi yang meninggalkan sholat.
Sedemikian pentingnya sholat, Allah bahkan tetap memerintahkan orang yang sakit untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Bahkan orang yang dicekam ketakutan pun tetap diharuskan melakukan sholat, meskipun harus melakukannya diatas kendaraan, sambil berjalan, atau dengan tata cara khusus.
Barangsiapa meninggalkan sholat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah kafir. Adapun orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas tetapi masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan sholat. Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan sholat.
Bahkan Allah juga mencela orang yang melakukan sholat tetapi lalai dalam sholatnya. Maksud lalai disini antara lain suka mengundur-undur waktu sholat sampai waktunya hampir habis (sehingga ia melakukan sholat dengan tergesa-gesa) atau bahkan habis. Lalai disini juga bisa bermakna tidak pernah khusyu’ sewaktu sholat. Raganya sholat tetapi pikirannya kemana-mana, memikirkan kesibukan dunia.
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat wajibnya sholat bagi seseorang :
- Muslim.
- Berakal.
- Baligh.
Syarat sahnya sholat :
- Mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk.
- Suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
- Badan, pakaian, dan tempat sholat suci dari najis.
- Menghadap ke kiblat bagi yang mampu.
Rukun-rukun (fardhu-fardhu) sholat :
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri (pada sholat fardhu).
- Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
- Ruku’ dengan thuma’ninah.
- I’tidal dengan thuma’ninah.
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Duduk diantara dua sujud.
- Duduk tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud didalamnya.
- Salam.
Sunnah-sunnah sholat :
- Mengangkat tangan pada empat tempat : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan saat beranjak ke rakaat ketiga.
- Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
- Mengucapkan doa istiftah pada rakaat pertama secara sirri.
- Mengucapkan amin setelah Al-Fatihah.
- Membaca ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, pada rakaat pertama dan kedua.
- Takbir intiqal.
- Membaca dzikir dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ketika ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
- Duduk istirahat.
- Tasyahhud awal.
- Membaca sholawat Nabi setelah tasyahhud akhir.
- Membaca doa sebelum salam.
- Membaca dzikir dan doa sesudah salam.
Waktu-waktu sholat
Waktu sholat shubuh :
Sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
Waktu sholat zhuhur :
Sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Waktu sholat ashar :
Sejak bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai matahari menjadi kuning. Adapun sejak matahari menjadi kuning sampai terbenamnya matahari adalah waktu yang makruh – meskipun boleh – bagi yang tidak memiliki udzur.
Waktu sholat maghrib :
Sejak matahari telah benar-benar tenggelam sampai hilangnya mega merah.
Waktu sholat isya’ :
Sejak hilangnya mega merah sampai tengah malam. Sholat isya’ sebaiknya tidak dilakukan sejak tengah malam sampai terbitnya fajar shadiq bagi yang tidak memiliki udzur, meskipun boleh.
Waktu yang paling utama :
Waktu sholat yang paling utama adalah diawal waktu, terutama sholat maghrib karena ada yang berpendapat bahwa sholat maghrib tidak memiliki waktu muwassa’ (berdasarkan hadits Jibril mengimami Nabi saw). Dikecualikan dari awal waktu sebagai waktu yang paling utama adalah sholat isya’, yang mana waktunya yang paling utama adalah tengah malam. Khusus untuk sholat zhuhur, lebih disukai diundur sampai panas matahari sedikit reda pada hari dimana panas sangat menyengat.
Waktu yang dilarang untuk sholat :
- Tiga waktu : saat terbitnya matahari sampai naiknya matahari setinggi tombak (=tiga meter), saat istiwa’ (matahari tepat diatas kepala) [kecuali untuk sholat sunnah jum’at], dan saat matahari sedang tenggelam.
- Sesudah sholat shubuh.
- Sesudah sholat ashar.
Tempat-tempat sholat
Sholat bisa dilakukan dimana saja asalkan tempat tersebut suci. Tempat-tempat tertentu yang kita dilarang untuk sholat disitu adalah pekuburan dan WC. Sebaik-baik tempat untuk sholat fardhu bagi laki-laki adalah masjid. Apabila terdapat banyak masjid, maka yang lebih utama adalah di masjid yang jumlah jamaahnya jauh lebih banyak. Adapun sholat sunnah, secara umum lebih utama jika dilakukan di rumah (kecuali beberapa sholat seperti sholat tahiyyatul masjid yang tentu saja tidak boleh dilakukan kecuali di masjid). Sementara itu, sebaik-baik tempat sholat bagi perempuan adalah rumahnya. Tetapi, kita tidak boleh melarang para wanita untuk pergi ke masjid, selama tidak berbahaya bagi keselamatan dan keamanannya dan tidak pula mendatangkan fitnah.
Disamping itu, terdapat pula tempat-tempat khusus yang mana sholat didalamnya memiliki keutamaan yang sangat besar. Tempat tersebut adalah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sholat Berjama’ah
Menurut jumhur ulama’, hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkadah bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf. Sebagian ulama mengatakannya wajib bagi yang mendengar adzan dan tidak memiliki udzur.
Sholat berjama’ah lebih utama dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat dibanding sholat sendirian. Sholat berjama’ah merupakan salah satu sarana untuk memperkuat ukhuwah dan kekompakan diantara sesama muslim.
Dalam sholat berjama’ah harus ada seorang imam dan sekurang-kurangnya satu orang makmum. Seorang wanita tidak boleh mengimami makmum laki-laki mukallaf. Tetapi, seorang laki-laki boleh mengimami makmum wanita. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’an-nya. Jika sama, maka yang lebih memahami sunnah Nabi saw. Jika sama, maka yang lebih dulu hijrah. Jika sama, maka yang lebih tua usianya. Seorang imam harus memperhatikan kondisi makmumnya. Yang dijadikan ukuran adalah makmum yang paling lemah.
Seorang makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Apabila imam melakukan kesalahan, maka makmum hendaknya mengingatkan. Cara mengingatkan adalah dengan mengucapkan tasbih (Subhanallah) bagi makmum laki-laki dan dengan bertepuk bagi makmum wanita. Apabila imam salah dalam bacaan Al-Qur’an maka hendaknya makmum mengingatkan dengan membacakan bacaan yang seharusnya.
Shaf yang paling utama bagi makmum laki-laki adalah shaf yang terdepan. Lebih disukai apabila yang berdiri persis dibelakang imam pada shaf pertama adalah yang paling alim, demikian seterusnya untuk beberapa orang disampingnya. Tujuannya adalah agar mudah mengingatkan imam jika salah dan agar bisa menggantikan imam jika imam batal sholatnya.
Hukum Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapati imam melakukan takbiratul ihram. Jika makmum sempat melakukan ruku’ dengan thuma’ninah bersama imam maka ia telah mendapatkan rakaat itu. Selesai imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri melanjutkan sisa rakaat yang belum ia kerjakan.
Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang disela dengan duduk, karena melupakan sesuatu dalam sholat, baik perbuatan maupun ucapan. Lupa disini bisa kurang, lebih, atau ragu-ragu. Sujud sahwi hukumnya sunnah, bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam. Yang paling utama adalah sebelum salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sebelum salam, dan sesudah salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sesudah salam, sedangkan dalam kasus-kasus yang lainnya kita boleh memilih antara sebelum salam dan sesudah salam. Perlu diperhatikan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sesudah salam maka tidak usah ditutup dengan tasyahhud ataupun salam.
Secara lebih rinci, sujud sahwi adalah sebagai berikut :
- Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata rakaatnya masih kurang, maka sesudah salam hendaknya mengqadha’ rakaat yang belum ditunaikan. Sesudah salam, lakukan sujud sahwi.
- Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata kelebihan rakaat, maka sesudah salam lakukan sujud sahwi.
- Jika lupa tidak melakukan tasyahhud awal atau sunnah sholat, maka lakukan sujud sahwi sebelum salam.
- Jika ragu-ragu tentang jumlah rakaat maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, lalu lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan, baik didalam sholat ataupun diluar sholat, karena membaca atau mendengar ayat sajdah. Sujud tilawah hukumnya sunnah, baik didalam sholat ataupun diluar sholat. Dalam sholat, jika imam melakukan sujud tilawah maka makmum wajib mengikutinya karena imam adalah untuk diikuti. Adapun diluar sholat, yang mendengar hanya disunnahkan bersujud jika yang membaca pun bersujud.
Cara sujud tilawah adalah dengan membaca takbir dan langsung sujud, kemudian mengangkat kepala sambil bertakbir. Tidak ada tasyahhud dan tidak ada salam.
Sholat Orang yang Sakit, Orang yang Berada Diatas Kendaraan, dan Orang yang Sedang Dicekam Rasa Takut.
Orang yang sakit dan tidak bisa berdiri atau jika berdiri dikhawatirkan akan memperparah sakitnya, memperlambat sembuhnya, pusing, atau pingsan, maka dia boleh sholat dengan duduk. Jika dengan duduk pun tidak bisa, maka dia boleh sholat dengan berbaring miring ke kanan menghadap ke kiblat. Jika tidak bisa, dia boleh sholat dengan berbaring dimana telapak kakinya menghadap ke kiblat. Jika masih tidak bisa, dia boleh sholat dengan isyarat.
Bagi yang sedang berada diatas kendaraan, hendaknya sholat dengan berdiri jika mampu dan tidak menyusahkan. Jika tidak begitu, dia boleh sholat dengan duduk. Kalau bisa, hendaknya dia sholat dengan menghadap ke kiblat. Jika tidak bisa, hendaknya dia menghadap ke kiblat di awal sholatnya, selanjutnya mengikuti arah kendaraannya. Jika masih tidak bisa juga, dia boleh menghadap kemana saja sesuai dengan arah kendaraannya karena kemanapun kita menghadap maka disitulah wajah Allah.
Bagi sekumpulan orang yang sedang dicekam bahaya yang akan menyerang (misalnya dalam peperangan), mereka diperbolehkan melakukan sholat berjamaah dengan tata cara sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (sering disebut sebagai sholat khauf). Dalam kondisi bahaya yang sangat mencekam atau mengkhawatirkan, seseorang bisa pula sholat sambil berjalan atau mengendarai kendaraan.
Ini semua menunjukkan betapa pentingnya sholat itu, dan betapa tercelanya orang yang suka menelantarkan waktu sholat sehingga keluar dari waktunya atau hampir kehabisan waktunya sehingga tidak bisa melakukan sholatnya dengan tenang.
Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Dari sisi bahasa, menjamak artinya menggabungkan sementara mengqashar artinya memendekkan. Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat pada satu waktu. Sementara mengqashar sholat artinya meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat zhuhur bisa dijamak dengan sholat ashar. Sedangkan sholat maghrib bisa dijamak dengan sholat isya’. Jamak bisa dilakukan pada waktu sholat yang pertama, disebut jamak taqdim. Jamak bisa pula dilakukan pada waktu sholat yang kedua, disebut jamak ta’khir. Adapun sholat yang bisa diqashar hanyalah sholat empat rakaat saja.
Bagi orang yang sedang bepergian, dia boleh mengqashar dan menjamak sholatnya, baik ketika masih ditengah perjalanan ataupun ketika sudah sampai di tempat tujuan sementara kita tidak berniat untuk bermukim disitu. Khusus untuk jamak, ia bisa juga dilakukan karena hujan, sakit, atau hajat yang lazimnya sangat menyulitkan untuk tidak menjamak.
Sholat Jum’at
Sholat jum’at wajib bagi setiap laki-laki mukallaf yang muqim (tidak sedang dalam perjalanan), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat. Adapun wanita dan anak-anak, mereka tidak wajib melakukan sholat jum’at. Bagi laki-laki mukallaf yang tidak diwajibkan sholat jum’at, ia bisa tetap melakukan sholat zhuhur sebagaimana hari-hari yang lain.
Sholat jum’at dilakukan dua rakaat, didahului dengan dua khutbah yang mana kedua khutbah itu disela dengan duduk sejenak. Adzan dilakukan setelah khatib mengucapkan salam. Khutbah ju’at hendaknya tidak terlalu panjang dan berbicara tentang permasalahan umat yang penting. Sementara itu, sholatnya hendaknya diperpanjang. Pada saat khutbah berlangsung, seseorang tidak boleh berbicara atau bercakap-cakap sesama jamaah. Begitu kita masuk masjid untuk sholat jum’at, kita disunnahkan untuk terlebih dulu melakukan sholat sunnah. Bila saat kita masuk ternyata khatib sudah berkhutbah maka hendaknya kita melakukan sholat sunnah dua rakaat secara singkat.
Sebelum sholat jum’at, kita disunnahkan untuk mandi. Mandi sholat jum’at bisa dilakukan semenjak masuknya waktu shubuh, tetapi yang paling utama adalah menjelang berangkat sholat jum’at. Dalam menunaikan sholat Jum’at, kita (para laki-laki mukallaf) juga disunnahkan untuk memakai pakaian yang sebagus-bagusnya dan tampil serapi-rapinya, serta memakai minyak wangi. Sumber : menara islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar