Rabu, 26 Oktober 2011

3 Golongan Manusia "Al-Qur'an"

Al-Qur’an itu adalah Kalamullah. Namun demikian, tetap saja ada banyak Manusia yang mengingkarinya. Siapa mereka ? sangat jelas dalam Al Quran Surah Al Baqarah, Allah menyebutkan secara rinci, bahwasannya ada tiga golongan manusia dalam menghadapi datangnya Al-Qur’an.

Golongan Mu’min
2:2 Kitab (Al Quraan) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa


2:3 (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.


2:4 dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quraan) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat


2:5 Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.


Golongan Kafir
2:6 Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

2:7 Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.


Golongan Munafik
2:8 Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian ,” pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.


2:9 Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.


2:10 Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.


2:11 Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”


2:12 Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi
mereka tidak sadar.

2:13 Apabila dikatakan kepada mereka: “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab: “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu.

2:14 Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.”

2:15 Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka.

2:16 Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.

2:17 Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.

2:18 Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar),

2:19 atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir,sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang-orang yang kafir.

2:20 Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu, dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.
 
Dalam berhubungan antar sesamanya, manusia terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan yang pertama adalah golongan yang merugikan. Dalam kehidupannya, golongan ini akan selalu merugikan orang lain. Keberadaannya seperti banalu pada tumbuhan. Mereka hanya tahu bahwa mereka punya kebutuhan. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka akan melakukan apa saja tanpa mematuhi aturan yang berlaku, baik aturan negara maupun aturan agama. Akibatnya, mereka akan menabrak segala rambu-rambu yang ada untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Golongan inilah yang disebut sebagai goolongan yang merugikan sekaligus merugi. 

Golongan yang kedua adalah golongan yang lemah. Mereka lebih baik daripada golongan sebelumnya. Mereka sadar bahwa dalam pemenuhan segala kebutuhan pribadi dan keluarganya, mereka harus melakukan sesuatu. Mereka harus berusaha dan bekerja. Namun, dalam usahanya ini, mereka mengetahui bahwa ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Maka mereka akan berusaha dan bekerja dengan sebaik-baiknya. Sayangnya, mereka hanya memikirkan kebutuhan pribadi dan keluarganya saja. 

Sedangkan golongan ketiga adalah golongan yang bermanfaat. Keberadaan mereka selalu memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Mereka tidak hanya melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhannya saja. Selain itu, mereka juga akan memikirkan orang lain. Mereka tidak bisa tidur nyenyak bila tetangganya kelaparan. Mereka tidak akan bisa makan enak selama masyarakatnya ada yang tidak makan. Dan mereka akan mencarikan solusi dan bahkan menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan orang-orang di sekitarnya.

Golongan terakhir inilah yang dikatakan oleh Nabi Muhammad sebagai seorang mukmin yang kuat dalam hadisnya. “Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah daripada Mukmin yang lemah.” Mereka juga mendapat predikat sebagai manusia yang paling baik di antara sesamanya. “Sebaik-baik manusia di antara kalian adalah manusia yang paling banyak manfaatnya.” 

Lalu bagaimana dengan golongan yang pertama dan kedua? Nabi tidak memasukkan golongan pertama dalam pembagian seorang mukmin. Artinya, seorang mukmin yang keberadaannya hanya merugikan orang lain, maka dia bukanlah seorang mukmin sejati. Mereka tidak mengetahui serta memahami bahwa hakekat seorang mukmin itu adalah orang tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan serta melaksanakannya secara benar. Dan untuk menjadi seorang mukmin yang sejati hendaknya ia meninggalkan kebiasaannya yang merugikan itu.

Adapun golongan kedua adalah termasuk golongan mukmin yang lemah. Tidak ada kesalahan bila kita memilih menjadi golongan kedua ini. Hanya saja, cinta Allah lebih banyak diberikan kepada golongan ketiga, yaitu golongan yang bisa memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya bagi orang lain. Tidak salah bila kita hanya bekerja secara benar untuk memenuhi kebutuhan kita dan keluarga. Hanya saja Islam menghendaki pemeluknya untuk menjadi umat yang terbaik, umat yang menjadi saksi bagi umat lainnya, umat yang bisa mengawal manusia lainnya dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang, yang menyerukan perbuatan makruf dan mencegah perbuatan keji, serta beriman kepada Allah. Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnâsi ta`murûna bil ma’rûfi wa tanhawna ‘anil munkari wa tu`minûna billaihi.” (Ali ‘Imran [3]: 110)
Maka tidak mengherankan bila dalam banyak hadisnya, Nabi Muhammad SAW sering memberikan pesan kepada kita untuk selalu memperhatikan sekitar kita. Rasul juga memberika teladan sempurna dalam hubungannya dengan sesame manusia. Beliau tidak hanya memikirkan kebutuhan dan pribadinya saja. Bahkan hingga akhir hayatnya, Rasul masih terus memikirkan umatnya. Bagaimana dengan kita, umatnya?

Imam Mujahid, seorang perawi hadis yang hidup zaman sahabat, pernah menafsirkan 20 ayat pertama dari surat Albaqarah. Ia berkata, ”Empat ayat pertama dari surat ini (Albaqarah) diturunkan (untuk menerangkan) golongan Mukmin, dua ayat setelahnya menerangkan tentang golongan kafir, kemudian 13 ayat selanjutnya menerangkan golongan orang munafik.”
Dengan pertimbangan periwayat hadis tersebut, Ar-Razi, seorang penafsir dari abad pertengahan, membagi manusia dalam Alquran menjadi tiga golongan. Pertama, golongan yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW yang kemudian disebut dengan Mukmin. Kedua, adalah kelompok manusia yang ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya yang kemudian disebut golongan kafir. Sedangkan ketiga, adalah kelompok orang yang lahiriahnya menampakkan keimanan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW tetapi sebenarnya ingkar, yang kemudian disebut dengan munafik.

Secara historis, 20 ayat tersebut diturunkan di awal hijrah Rasulullah SAW ke Madinah. Secara khusus, ayat-ayat tersebut diturunkan untuk memberi gambaran peta masyarakat Madinah pascahijrah. Hal ini sangat diperlukan oleh Nabi Muhammad SAW mengingat beliau dan para sahabatnya merupakan pendatang dan penduduk baru di Kota Madinah. Untuk itulah, beliau memerlukan gambaran umum tentang keadaan masyarakat Madinah sehingga ia dapat menentukan langkah politis untuk mengembangkan dakwah Islam.

Sedangkan tujuan umum dari ayat tersebut adalah memberi pengetahuan tentang karakter-karakter manusia dalam bermasyarakat. Dalam ayat-ayat tersebut ditunjukkan bahwa orang yang beriman harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya harus menyatakan kesaksian atas kebenaran Muhammad SAW sebagai utusan Allah, bersedia mendirikan shalat, dan bersedia membayar zakat. Tanda lainnya adalah mengimani Alquran dan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya sebagai kitab Allah, serta menyakini kehidupan akhirat.

Orang kafir memiliki ciri, tidak bersedia mengakui Muhammad SAW sebagai utusan Allah, dan hatinya dikunci oleh Allah SWT untuk tidak beriman. Mereka yang masuk golongan ini akan menjadi penghuni tetap neraka.

Mereka yang termasuk orang munafik memiliki tanda, secara lisan menyatakan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tetapi sebenarnya dia tidak beriman. Orang munafik juga mempunyai penyakit hati yang membuat mereka selalu berakhlak buruk, membuat kerusakan, suka menghina keimanan orang lain, dan mengatakannya bodoh. Yang paling jelas, orang munafik itu selalu ‘berwajah dua’, kalau berkumpul dengan orang Mukmin mereka mengaku beriman tapi saat bergabung dengan orang kafir, mereka menyatakan kafir.

Penggolongan ketiga jenis manusia yang digambarkan Alquran itu menjadi pedoman yang sangat jelas bagi orang-orang yang beriman dalam mengarungi kehidupan. Dalam dinamika kehidupan yang makin kompleks, batas yang menjadi pembeda antara ketiga golongan tersebut terus disamarkan. Hanya dengan keimanan dan kejernihan hati, batas yang membedakan ketiga golongan tersebut menjadi terlihat nyata.
READMORE -

ORANG-ORANG MUNAFIK

Pada bagian awal Al-Qur’an, Allah SWT mengelompokkan umat manusia kedalam tiga golongan, yakni: Mukmin, Kafir, dan Munafik. Allah SWT menjelaskan ciri-ciri orang beriman (mukmin) secara sangat ringkas. Lalu, ciri-ciri orang kafir cukup dijelaskan dengan satu ayat. Kemudian dilanjutkan dengan menguraikan ciri-ciri orang munafik secara panjang-lebar. Golongan munafik dibahas dengan sangat panjang karena mereka adalah golongan yang paling berbahaya di masyarakat. Oleh karenanya, sangatlah perlu kita mengenali ciri-ciri dan nasib mereka ini.

Perlu dicatat bahwa penggolongan ini didasarkan atas apa yang menjadi keyakinan dan bagaimana mereka menjalaninya tanpa memandang warna kulit, bentuk kesaksian/syahadat–nya, asal-usul, bahasa, bangsa, maupun afiliasi teritorialnya.
Sekarang marilah kita mempelajari ciri-ciri orang munafik yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 8:

Diantara manusia terdapat mereka yang mengatakan kami beriman kepada Allah dan hari pembalasan, (namun) mereka tidak beriman, mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang benar-benar beriman. Sungguh celaka mereka, mereka tidak menipu siapapun selain diri mereka sendiri, tetapi mereka tidak mengetahui.
Perhatikanlah bahwa meskipun mereka menyatakan beriman kepada Allah SWT dan hari pembalasan, tetapi tidak menyatakan beriman atas kenabian Muhammad SAW. Ini adalah kasus orang-orang Yahudi di masa itu. Maka, keimanan apapun tanpa mengimani kenabian Muhammad SAW tidak dapat diterima. Begitu sesatnya mereka, sampai-sampai tidak dapat mengerti apa yang mereka perbuat.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 10:

Didalam hati mereka ada penyakit dan Allah telah menambah penyakit mereka. Dan bagi mereka siksa yang amat pedih akibat kebohongan yang mereka lakukan.
Jadi, berbohong bukanlah dosa yang sepele, karena bisa berakibat mengubah seorang mukmin menjadi munafik. Didalam Al-Qur’an, Allah SWT menguraikan perihal berbohong dan menyembah berhala secara beriringan:
Selamatkanlah dirimu dari kejahatan menyembah berhala dan berbohong.
Allah menjelaskan tiga tanda (indikator) yang jelas pada orang-orang munafik. Didalam Surat Al-Baqarah Ayat-11,12 Allah SWT berfirman:

Jika dikatakan kepada mereka, “Janganlah membuat kerusakan di bumi.” Mereka berkata, “Sesungguhnya kami melakukan perbaikan.” Sesungguhnya merekalah yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.
Yang ke-dua, Allah SWT menerangkan didalam Surat Al-Baqarah Ayat 13:

Jika dikatakan kepada mereka “Berimanlah sebagaimana orang-orang lain telah beriman”, mereka berkata, “Akankah kami beriman seperti orang-orang bodoh itu beriman?” Sesungguhnya merekalah yang bodoh, tetapi mereka tidak mengetahui.


Dari uraian diatas jelaslah bahwa ukuran benarnya keimanan adalah dengan beriman sebagaimana keimanan para sahabat Nabi Muhammad SAW. Allah SWT telah sangat memuliakan para sahabat Rasulullah SAW, oleh karena itulah Dia (AllahSWT) menjadikan keimanan para sahabat sebagi tolok-ukur (kriteria) ketulusan/kebenaran iman seseorang. Disamping itu Allah SWT telah memberikan penghargaan kepada para sahabat Rasulullah didalam ayat yang sebelumnya, dimana Allah SWT menyatakan bahwa orang-orang munafik telah mencoba menipu Allah SWT dan Orang-orang yang beriman kepadaNya.
Tanda ke-tiga dari orang-orang munafik diuraikan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 14, 15, 16 sebagai berikut:

Manakala mereka berada bersama-sama orang-orang beriman mereka berkata ‘Kami beriman!’ Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka berkata:"Sesungguhnya kami bersamamu! kami hanyalah berolok-olok (berpura-pura).”


Allah SWT membalas olok-olok mereka, dan membiarkan mereka terombang-ambing didalam kesesatan.
Mereka adalah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Mereka tidak akan beruntung dan tidak akan mendapat petunjuk.
Sebaliknya, marilah kita menjabarkan bagaimanakah kesudahan orang-orang beriman, lelaki maupun perempuan, di Hari Pembalasan. Allah menerangkan hal ini dalam Surat Al-Hadid Ayat 12:

Di Hari pembalasan, kamu akan melihat orang-orang beriman lelaki dan perempuan dengan cahaya penuntun di depan dan di sisi kanan mereka. "Inilah kabar gembira bagi kalian, yaitu surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, kalian akan tinggal untuk selamanya". Sungguh, inilah keberuntungan yang sangat besar.


Beberapa hal perlu ditegaskan disini. Kita mengetahui bahwa lelaki dan perempuan beriman diperlakukan setara dalam hal balasan atas kebajikan yang mereka kerjakan. Mereka mempunyai cahaya pada tangan kanan mereka karena catatan amal perbuatan mereka diberikan di tangan kanan. Kita ketahui juga bahwa selayaknyalah terdapat cahaya di depan mereka untuk melakukan perjalanan. Cahaya di bagian depan ini adalah hasil dari amal kebajikan mereka. Nabi Muhammad SAW menggambarkan hal ini didalam beberapa sabda beliau.
Anas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Berilah kabar gembira bagi mereka yang pergi ke Masjid di kegelapan malam. Mereka akan mendapatkan cahaya yang sempurna di hari Kiamat.” (Ibnu Majah)

Dari Abdullah bin Amr RA diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:”Barangsiapa mengerjakan sholat dengan teratur, tertib dan penuh kehati-hatian (tuma’ninah) akan menerima ganjaran dengan cahaya penuntun di Hari Pembalasan. Adapun yang tidak mengerjakan sedemikian, maka tidaklah akan mendapatkan cahaya itu dan mereka akan dikumpulkan bersama Qarun, Haman, dan Fir’aun.” (Riwayat Ahmad)
Abu Said RA menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:”Siapa saja yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum’at akan mendapatkan cahaya pembimbing di hari Pembalasan, cahaya ini terbentang mulai dari kakinya hingga ke surga.” (Tabrani)

 
Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:”Siapa saja yang membaca Al-Qur’an, walaupun satu ayat saja, maka bacaannya itu akan menjadi cahaya penuntun baginya di hari Pembalasan.” (Imam Ahmad)
Demikianlah semua perbuatan baik (amalan shalihan), mempunyai kesamaan hasil berupa cahaya penuntun bagi mereka yang beriman. Sebaliknya mengenai orang-orang munafik, Allah SWT menggambarkan situasi mereka didalam Surat Al-Hadid Ayat 13, 14, 15 berikut ini:

Pada hari itu (Hari Pembalasan) lelaki dan perempuan munafik akan berkata kepada orang-orang beriman:"Tunggulah kami agar kami dapat mamanfaatkan cahayamu". Dan akan dikatakan kepada mereka: "Kembalilah lagi kebelakang dan carilah sendiri cahaya untukmu". Kemudian diadakan dinding yang memisahkan antara mereka yang beriman dan orang-orang munafik. Di sisi dalam dinding inilah terdapat kasih-sayang Allah SWT dan di sisi luarnya adalah siksa.


Orang-orang munafik itu akan berteriak memangil-mangil orang-orang beriman: "Bukankah kami dahulu bersama kalian?" Menjawablah orang-orang beriman: "Benar kamu bersama kami, tetapi kalian saling membujuk satu sama lain, ragu dan kebingungan, sementara angan-angan kosongmu membuatmu terlena hingga datanglah ketetapan Allah SWT. Kamu telah diperdaya dari (beriman kepada) Allah SWT oleh (setan-setan) yang sangat penipu.


Maka pada hari ini tidak ada tebusan yang dapat diterima darimu, tidak pula dari orang-orang kafir. Tempat tinggalmu adalah api neraka, Itulah tempat yang layak bagimu. Dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Menurut Ibnu Katsir, orang-orang beriman maupun orang-orang munafik sama-sama akan diberi cahaya penuntun untuk menyeberangi titian. Namun cahaya orang-orang munafik segera dipadamkan. Dengan cara inilah Allah SWT memperolok-olok mereka sebagaimana mereka dahulu biasa memperolok-olok Allah SWT dan para pembantu(Rasul)-Nya yang taat. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 15:

Allah memperolok-olok mereka dan semakin menambahkan kesesatan kepada mereka sehingga terombang-ambing dengan kesesatannya.


Perhatikanlah bahwa, pada awalnya saja orang-orang munafik diberi cahaya, ini karena mereka telah melakukan amal shaleh untuk sekedar pamer.
Maka kita dapat menyimpulkan bahwa hanya amal shaleh yang ikhlas saja yang menghasilkan cahaya penuntun yang tetap menerangi, dan kemunafikan akan diolok-olok di Hari Pembalasan. Ibnu Katsir telah memaparkan hadits yang sangat panjang dimana dia menjelaskan bahwa setiap orang beriman akan memiliki cahaya sesuai dengan amal shalehnya. Beberapa dari mereka akan memiliki cahaya seperti gunung, sebagian seperti pohon palem, dan sebagian lagi ada yang seukuran tinggi orangnya.
Allah SWT lebih lanjut mewahyukan dalam Surat Al-Hadid Ayat 17:

Ingatlah bahwa Allah menghidupkan kembali bumi setelah matinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.
Disini Allah SWT mengingatkan kita bahwa sebagaimana halnya Dia bisa menghidupkan kembali bumi yang mati, maka Dia juga bisa menghidupkan hati yang mati dari orang-orang munafik bilamana terdapat penyesalan yang tulus-ikhlas. 


Saya berdo’a kehadirat Allah SWT semoga dijadikanNya kita sebagai Muslim yang ikhlas, dan semoga Allah SWT menyediakan cahaya penuntun yang selalu menerangi kita di Hari Pembalasan. Amiin. Sumber : http://imtiazahmad.com/
READMORE -

Kamis, 20 Oktober 2011

Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam


Teori pluralisme ini sudah lama muncul, hanya saja saat ini pluralisme agama menjelma menjadi sebuah paham yang begitu cepat menyebar dan semakin populer di semua lapisan masyarakat. Terlebih lagi, banyak orang yang dianggap sebagai cendekiawan muslim secara terang-terangan membenarkan dan menyeru kepada teori tersebut. Sampai-sampai sebagian dari mereka mendapat predikat sebagai bapak pluralisme agama.

Ditambah lagi, munculnya ide gila untuk mencetak Al-Qur`an, Injil dan Taurat dalam satu buku. Bahkan, proyek pembauran agama ini sampai pada ide pembangunan masjid, gereja, sinagog, dan tempat ibadah lain dalam satu lokasi, baik di kampus-kampus, bandara, atau tempat umum lainnya. Semua fenomena ini membuat masyarakat semakin larut dalam kebingungan, sejauh mana kebenaran slogan-slogan konsep pemikiran ini dan bagaimana penilaian Islam terhadap hal ini?

Pluralisme Batil?
Segala sesuatu hendaknya dikembalikan kepada penafsiran para Sahabat Rasulullah. Baca selengkapnya. Selanjutnya kita beralih kepada beberapa argumen ilmiah yang menunjukkan batilnya teori ini menurut Al-Qur`an, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Larangan mencampur-adukkan antara kebenaran dengan kebatilan. Allah berfirman :

“Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kalian sembunyikan yang hak itu, dalam keadaan kalian mengetahui.” [Q.S. Al-Baqarah:42].

Ibnu Jarir Ath-Thabary dalam tafsirnya menukilkan ucapan Mujahid terkait dengan ayat di atas, “Janganlah kalian campur adukkan antara agama Yahudi dan Nasrani dengan Islam.”

Hal senada juga disebutkan oleh Qotadah sebagaimana tersebut dalam tafsir Ibnu Katsir, beliau mengatakan, “Jangan kalian campur-adukkan agama Yahudi dan Nasrani dengan Islam. Sesungguhnya agama Allah adalah Islam sedangkan agama Yahudi dan Nasrani adalah bid’ah (agama yang dibuat-buat) dan bukan berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala.”

2. Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun agama selainnya adalah batil dan tertolak


“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” [Q.S. Ali-‘Imran:19].

3. Kaum muslimin diperintahkan untuk berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan diselamatkan dari jalan orang-orang yang dimurkai Allah -yaitu kaum Yahudi- dan orang-orang yang sesat -yaitu kaum Nasrani-. Sebagaimana hal ini tersirat dalam surat Al-Fatihah yang dibaca pada setiap shalat:

“Tunjukilah Kami ke jalan yang lurus.*. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” [QS Al-Fatihah:6-7]

Bahaya Pluralisme
Teori pluralisme ini sangat berbahaya karena akan meruntuhkan sendi-sendi ajaran Islam dan memberikan konsekuensi berupa hilangnya perbedaan antara Islam dan kekafiran, kebenaran dan kebatilan, runtuhnya amar ma’ruf nahi munkar, menghancurkan prinsip wala` (mencintai kaum mukminin dan loyal terhadap mereka) dan bara` (antipati terhadap orang-orang kafir) sebagai pembatas antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, serta tidak ada lagi jihad untuk meninggikan kalimat Allah di atas bumi.

Fatwa Ulama
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta` (Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan permasalahan ini, yaitu fatwa nomor 19402, tertanggal 25 Muharrom 1418 Hijriah. Di antara butir fatwa yang disebutkan adalah sebagai berikut, “Berdasarkan semua dasar dan pokok akidah Islam yang telah disebutkan, maka jelaslah bahwa seruan kepada penyatuan agama dan pendekatan antaragama adalah seruan yang keji lagi menipu. Tujuannya adalah mencampur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, meruntuhkan Islam, menghancurkan sendi-sendinya, dan mengajak pengikutnya kepada kemurtadan secara total….”

Dalam butir yang lain disebutkan: “Seruan kepada penyatuan agama ini jika muncul dari seorang muslim maka ini jelas merupakan perbuatan kemurtadan dari agama Islam. Karena, perbuatan ini menentang dasar-dasar aqidah Islam, rela terhadap kekufuran kepada Allah subhanahu wa ta’ala, mengingkari kebenaran Al-Qur`an dan salah satu fungsinya sebagai penghapus kitab-kitab sebelumnya serta mengingkari agama Islam sebagai penghapus syariat dan agama sebelumnya. Berdasarkan hal ini, maka seruan kepada pluralisme agama adalah konsep kepercayaan yang tertolak dan dipastikan keharamannya berdasarkan seluruh landasan hukum Islam, baik Al-Qur`an, Sunnah maupun Ijma’ (kesepakatan para ulama).”

Maka hendaknya kaum muslimin jangan tertipu dengan keberadaan para ‘cendekiawan muslim’ liberal-sekuler yang ikut menjadi pengasong faham ini, meskipun mereka berupaya keras untuk menyebarkan paham ini dan mencari legitimasinya dalam ayat-ayat Al-Qur`an. Namun ketahuilah bahwa Allah telah menjamin kemurnian ajaran Islam yang mulia ini dengan keberadaan para ulama yang akan senantiasa menyebarkan kebenaran dan menumpas kebatilan.

“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” [Al-Hijr{15}:9].

Kita memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang mulia agar melindungi kita semua dari pemikiran-pemikiran yang menyesatkan dan memberikan kita istiqomah (konsistensi) di atas Islam dan iman dengan kembali kepada tuntunan Islam yang jelas dan benar, Al quran dan hadis. Baca selengkapnya.

Wallahu a'lam bish shawab.***
READMORE -

Senin, 17 Oktober 2011

Ringkasan Fiqih Zakat

Al-Ustadz Ahmad Yuswaji, L.c
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43)
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. ali-Imran: 180)

Syarat wajib zakat

a) Merdeka, bukan budak
b) Muslim
c) Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
d) Kepemilikannya mapan dan stabil dalam satu tahun atau tiap panen. Tidak berkaitan dengan harta orang lain.
e) Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu`anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahunHR Ibnu Majah dan At Tirmidzi. Kecuali pada pertanian, tidak diwajibkan pada tiap tahun, namun diwajibkan pada setiap panennya.

Harta yang dizakati

a) Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.
b) Barang dagangan, semua barang dagangan.
c) Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
d) Pertanian, pada hasil bumi yang bisa ditakar dan ditimbang serta disimpan

A. Zakat Emas, Perak dan Uang

1. Wajib zakat pada emas bila telah mencapai dua puluh dinar atau lebih maka zakatnya dua setengah persen.
2. Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.
3. 20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas. Kalau dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 100.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas = Rp 100.000) = Rp 8.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 8.500.000 x 2,5% = Rp 212.500
4. Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih, atau dengan timbangan lima awaq, adalah 2,5%
5. 200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
6. Pembuatan Emas dan Perak memiliki tiga keadaan:
a) Jika maksud pembuatan emas adalah untuk perdagangan maka itu ada zakatnya, berupa zakat barang dagangan yakni 2.5 persen. Karena barang tersebut telah menjadi barang dagangan maka diukur dengan mata uang negeri tersebut kemudian menzakatinya.
b) Jika maksud dari pembuatan emas tersebut untuk melapisi barang-barang, seperti tempat makan berupa pisau, sendok, kendi dan yang sejenisnya maka ini haram. Namun tetap wajib zakat bila telah mencapai nishab, dan zakatnya adalah 2.5 persen.
c) Jika maksud dari pembuatan emas untuk dipergunakan dalam hal-hal yang boleh atau untuk dipinjamkan, zakatnya 2,5 persen bila mencapai satu haul dan mencapai nishab. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
7. Uang kertas zaman sekarang, seperti riyal, dolar dan lain-lain hukumnya sama dengan hukum emas dan perak. Ditaksir dengan harga dasar; bila telah mencapai nishab salah satu dari emas dan perak tersebut, maka wajib zakat. Ukuran zakatnya 2,5 persen dan telah berlalu satu haul (tahun).
8. Cara Mengeluarkan Zakat Uang
Uang ditaksir dengan nishab emas atau perak, bila minimal nishab emas 85 gram dan misalnya harga satu gram emas 40 riyal Saudi, maka kita kalikan nishab emas dengan harga satu gram emas (85 x 40 = 3400 riyal) inilah minimal nishab uang. Maka zakat yang harus dikeluarkan 85 riyal Saudi, dan itu sama dengan 2,5 persen.
9. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang, maka harta dibagi 40 maka akan keluar 2,5 persen. Demikianlah yang wajib dalam masalah zakat emas dan perak serta apa yang diikutkan hukumnya. Contohnya, kalau seseorang memiliki delapan puluh ribu riyal, maka (80.000/40 = 2000 riyal) jadi itulah kadar zakat uang, yakni 2.5 persen.
10. Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai
Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
11. Emas, berlian dan batu-batu berharga serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka ditaksir harganya dengan nishab salah satu dari emas atau perak, jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka zakatnya 2.5 persen
12. Emas tidak digabungkan dengan perak dalam menggenapkan nishab, harga barang dagangan digabungkan ke salah satu dari keduanya.

B. Zakat Binatang Ternak

Zakat binatang ternak wajib dengan dua syarat;
1. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan dan diternak, bukan dipakai untuk kerja.
2. Hewan tersebut dipelihara, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Pada unta yang dipelihara setiap empat puluh satu bintu labun” HR Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i.
Nishab Unta dan Zakatnya
Dari 5 sampai 9 ekor, 1 ekor kambing. Dari 10 sampai 14 ekor; 2 ekor kambing. Dari 15 sampai 19 ekor, 3 ekor kambing. Dari 20 sampai 24 ekor; 4 ekor kambing. Dari 25 sampai 35 ekor; 1 ekor unta usia 1 tahun (bintu makhad). Dari 36 sampai 45, 1 ekor unta usia 2 tahun (bintu labun). Dari 46 sampai 60, 1 ekor unta usia 3 tahun (hiqqah). Dari 61 sampai 75, 1 ekor unta usia 4 tahun (jadza’ah). Dari 76 sampai 90; 2 ekor unta usia 2 tahun. Dari 91 sampai 120; 2 ekor unta usia 3 tahun. Apabila lebih dari 120 ekor maka wajib (zakat) pada setiap 40 ekor unta, satu bintu labun. Pada setiap 50 ekor unta satu ekor hiqqah. Dan pada 150 tiga hiqqah. Pada 160 ekor unta empat bintu labun. Pada 180 ekor unta zakatnya dua hiqqah dan dua bintu labun. Pada 200 ekor unta lima bintu labun atau empat hiqqah.
Nishab Sapi dan Zakatnya
Dari 30 sampai 39, 1 ekor sapi usia 1 tahun (tabi’ atau tabi’ah). Dari 40 sampai 59, 1 ekor sapi usia 2 tahun (musinnah). Dari 60 sampai 63; 2 ekor sapi usia 1 tahun.
Kemudian pada setiap 30 ekor sapi, zakatnya satu ekor sapi jantan/betina berumur satu tahun (tabi’/tabi’ah) dan pada 40 ekor sapi maka zakatnya satu ekor sapi berumur dua tahun (musinnah) dan pada 50 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur dua tahun (musinnah). 70 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi, yang satu berumur dua tahun dan yang lainnya berumur dua tahun (tabi’ dan musinnah). 100 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun dan satu ekor sapi berumur dua tahun. Pada 120 ekor sapi zakatnya tiga ekor sapi berumur dua tahun.
Nishab Kambing dan Zakatnya
Dari 40 sampai 120; 1 ekor kambing. Dari 121 sampai 200; 2 ekor kambing. Dari 201 sampai 399; 3 ekor kambing.
Kemudian pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing. 399 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, dan 400 sampai 499 ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. Dan begitu seterusnya.

C. Zakat Barang Dagangan

1. Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
2. Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan ada dua:
a) Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya
b) Dimiliki dengan niat untuk berdagang
3. Barang dagangan bila untuk perdagangan dan telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun maka wajib membayar zakat. Ketika telah satu tahun ditaksir dengan yang paling berharga bagi wajib zakat (mustahiq) baik emas maupun perak, dikeluarkan 2.5 persen dari barang yang diperjualbelikan dan keuntungannya.
4. Rumah, tanah, mobil dan alat-alat bila diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau dipergunakan bukan sebagai dagangan maka tidak ada zakatnya. Bila disiapkan untuk penyewaan maka zakatnya wajib atas upah sewa sejak akad sampai berlalu satu tahun dan mencapai nishab. Sedangkan bila diperuntukkan sebagai dagangan maka wajib zakat pada harganya bila telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.
5. Alat-alat pertanian, pabrik, perdagangan dan yang semisalnya, tidak ada zakat pada dzat barang tersebut, karena (hakikatnya) barang tersebut bukan didagangkan namun untuk digunakan.

D. Zakat Hasil Bumi

1. Hasil bumi adalah biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan barang terpendam serta lainnya.
2. Wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan pada tiap buah yang dapat ditakar dan dapat disimpan seperti kurma dan kismis. Disyaratkan sebagai hak miliknya ketika datang kewajiban zakat, mencapai nishabnya (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg dan berarti nishab hasil bumi yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
3. Sha’ nabawi setara 4 mud (cakupan dua tangan) sedang dan setara dengan 2.40 kg.
4. Buah-buahan yang telah satu tahun bila satu jenis maka digabungkan dalam menyempurnakan nishab seperti jenis-jenis kurma.
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.
5. (Kadar) wajib zakat pada hasil bumi
a) 10 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan atau mata air serta lainnya.
b) 5 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi dengan biaya, seperti dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat (mesin) atau lainnya.
6. Waktu wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan, bila telah tua biji-bijian tersebut dan telah masak buah-buahan (waktu panen), yakni dengan menjadi merah atau kuning. Bila dijual oleh pemiliknya maka zakatnya wajib atas dia bukan atas pembelinya.
7. Bila rusak biji-bijian dan buah-buahan (seperti kurma dan anggur, penerj) tanpa keteledoran dan tanpa sengaja dari pemiliknya, maka gugurlah kewajiban zakat.
8. Tidak ada kewajiban zakat pada sayuran dan buah-buahan (seperti jambu, rambutan, dan lain-lain) kecuali bila barang tersebut disiapkan untuk perdagangan, maka dari harganya dikeluarkan 2.5 persen bila telah berlalu satu tahun dan mencapai nishab.
Dikumpulkan dan diterjemahkan oleh: Al Ustadz Ahmad Yuswaji dari kitab Asy-Syarhul Mumti’, Mulakhkhash fiqhi, Mukhtashar Al Fiqhil Islamiy.
Disalin dari: Majalah As-Salaam No III Th.I 2005 M/1426H halaman 61 s.d. 64; Judul Asli: Fiqih Zakat, untuk http://akhwat.web.id
READMORE -

Shalat Jamak dan Qashar

Pertanyaan:

Assalamualaiku Wr. Wb.,
Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak.
1. Bagaimanakah status shalat jamak?
2. Apakah ia sunnah?
3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak?
4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya.
5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya.
6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri.

Mohon maaf ustazd... apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini.
Saya tidak tau harus menanyakan kemana...
Terima kasih, wassalam
Mulyadi

Jawaban:





Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt

Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt :

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ


Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)

Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong).

Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut :

1. Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.”

2. Jama’ (merangkap) dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya.

3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap (menjama’) shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim (dikerjakan di waktu zhuhur) maupun dengan cara ta’khir (dikerjakan diwaktu ashar) atau menjama’ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini :

a. Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjama’ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw.

b. Menjama’ didalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan.

c. Menjama’ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jama’ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjama’.

d. Menjama’disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafi’i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan.

e. Menjama’ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits.

4. Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya.

5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh (81 km) sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut.

6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.” (Muttafaq ‘Alaih). Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijama’ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan (keinginan) hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jama’ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt.

(sumber : I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim)
Wallahu A’lam

Sigit Pranowo, Lc.

ERAMUSLIM > USTADZ MENJAWAB
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-jamak-dan-qashar.htm
READMORE -

Pengetahuan Dasar Fiqih Sholat

Pengantar Sholat
Sholat menurut bahasa berarti doa. Adapun menurut peristilahan, sholat ialah ibadah tauqifi yang sudah sangat dikenal, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
ImagePerintah menegakkan sholat tersebar sangat banyak dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya, Allah berfirman : “Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman”. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua, setelah syahadat. Ia adalah tiang agama. Nabi saw bersabda “Sholat adalah tiang agama. Barangsiapa menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan agama”. Ia juga merupakan benteng terakhir seorang muslim, karena Islam itu memiliki simpul-simpul yang akan terurai satu demi satu dimana yang akan terakhir kali terurai adalah sholat.
Sholat telah disyariatkan sejak awal-awal munculnya Islam di Makkah. Sejak awal kenabian, yakni semenjak turunnya QS Al-Muzzammil, Nabi telah diwajibkan untuk melakukan sholat malam. Sebelum turunnya perintah sholat lima waktu, umat Islam di Makkah saat itu hanya melakukan sholat dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan petang saja. Setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, umat Islam diwajibkan untuk melakukan sholat lima kali dalam sehari.
Diantara hikmah menegakkan sholat ialah :
  1. Sholat akan dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
  2. Sholat, bersama-sama dengan sabar, merupakan sarana meminta pertolongan kepada Allah.
  3. Sholat merupakan sarana mengingat Allah di tengah-tengah kesibukan manusia dalam menjalani kehidupan dunia.
 
Ancaman bagi yang meninggalkan sholat.
Sedemikian pentingnya sholat, Allah bahkan tetap memerintahkan orang yang sakit untuk melakukannya sesuai dengan kemampuannya. Bahkan orang yang dicekam ketakutan pun tetap diharuskan melakukan sholat, meskipun harus melakukannya diatas kendaraan, sambil berjalan, atau dengan tata cara khusus.
Barangsiapa meninggalkan sholat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah kafir. Adapun orang yang meninggalkan sholat hanya karena malas tetapi masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan sholat. Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan sholat.
Bahkan Allah juga mencela orang yang melakukan sholat tetapi lalai dalam sholatnya. Maksud lalai disini antara lain suka mengundur-undur waktu sholat sampai waktunya hampir habis (sehingga ia melakukan sholat dengan tergesa-gesa) atau bahkan habis. Lalai disini juga bisa bermakna tidak pernah khusyu’ sewaktu sholat. Raganya sholat tetapi pikirannya kemana-mana, memikirkan kesibukan dunia.
 
Syarat dan Rukun Sholat
Syarat wajibnya sholat bagi seseorang :
  1. Muslim.
  2. Berakal.
  3. Baligh.
Syarat sahnya sholat :
  1. Mengetahui bahwa waktu sholat telah masuk.
  2. Suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
  3. Badan, pakaian, dan tempat sholat suci dari najis.
  4. Menghadap ke kiblat bagi yang mampu.
Rukun-rukun (fardhu-fardhu) sholat :
  1. Niat.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Berdiri (pada sholat fardhu).
  4. Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
  5. Ruku’ dengan thuma’ninah.
  6. I’tidal dengan thuma’ninah.
  7. Sujud dengan thuma’ninah.
  8. Duduk diantara dua sujud.
  9. Duduk tasyahhud akhir dan membaca tasyahhud didalamnya.
  10. Salam.
Sunnah-sunnah sholat :
  1. Mengangkat tangan pada empat tempat : saat takbiratul ihram, saat menuju ruku’, saat bangkit dari ruku’, dan saat beranjak ke rakaat ketiga.
  2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri.
  3. Mengucapkan doa istiftah pada rakaat pertama secara sirri.
  4. Mengucapkan amin setelah Al-Fatihah.
  5. Membaca ayat Al-Qur’an setelah Al-Fatihah, pada rakaat pertama dan kedua.
  6. Takbir intiqal.
  7. Membaca dzikir dan doa sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ketika ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
  8. Duduk istirahat.
  9. Tasyahhud awal.
  10. Membaca sholawat Nabi setelah tasyahhud akhir.
  11. Membaca doa sebelum salam.
  12. Membaca dzikir dan doa sesudah salam.

Waktu-waktu sholat
Waktu sholat shubuh :
Sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
Waktu sholat zhuhur :
Sejak tergelincirnya matahari sampai bayangan benda sama panjang dengan bendanya.
Waktu sholat ashar :
Sejak bayangan benda sama panjang dengan bendanya sampai matahari menjadi kuning. Adapun sejak matahari menjadi kuning sampai terbenamnya matahari adalah waktu yang makruh – meskipun boleh – bagi yang tidak memiliki udzur.
Waktu sholat maghrib :
Sejak matahari telah benar-benar tenggelam sampai hilangnya mega merah.
Waktu sholat isya’ :
Sejak hilangnya mega merah sampai tengah malam. Sholat isya’ sebaiknya tidak dilakukan sejak tengah malam sampai terbitnya fajar shadiq bagi yang tidak memiliki udzur, meskipun boleh.
Waktu yang paling utama :
Waktu sholat yang paling utama adalah diawal waktu, terutama sholat maghrib karena ada yang berpendapat bahwa sholat maghrib tidak memiliki waktu muwassa’ (berdasarkan hadits Jibril mengimami Nabi saw). Dikecualikan dari awal waktu sebagai waktu yang paling utama adalah sholat isya’, yang mana waktunya yang paling utama adalah tengah malam. Khusus untuk sholat zhuhur, lebih disukai diundur sampai panas matahari sedikit reda pada hari dimana panas sangat menyengat.
Waktu yang dilarang untuk sholat :
  • Tiga waktu : saat terbitnya matahari sampai naiknya matahari setinggi tombak (=tiga meter), saat istiwa’ (matahari tepat diatas kepala) [kecuali untuk sholat sunnah jum’at], dan saat matahari sedang tenggelam.
  • Sesudah sholat shubuh.
  • Sesudah sholat ashar.
 
Tempat-tempat sholat
Sholat bisa dilakukan dimana saja asalkan tempat tersebut suci. Tempat-tempat tertentu yang kita dilarang untuk sholat disitu adalah pekuburan dan WC. Sebaik-baik tempat untuk sholat fardhu bagi laki-laki adalah masjid. Apabila terdapat banyak masjid, maka yang lebih utama adalah di masjid yang jumlah jamaahnya jauh lebih banyak. Adapun sholat sunnah, secara umum lebih utama jika dilakukan di rumah (kecuali beberapa sholat seperti sholat tahiyyatul masjid yang tentu saja tidak boleh dilakukan kecuali di masjid). Sementara itu, sebaik-baik tempat sholat bagi perempuan adalah rumahnya. Tetapi, kita tidak boleh melarang para wanita untuk pergi ke masjid, selama tidak berbahaya bagi keselamatan dan keamanannya dan tidak pula mendatangkan fitnah.
Disamping itu, terdapat pula tempat-tempat khusus yang mana sholat didalamnya memiliki keutamaan yang sangat besar. Tempat tersebut adalah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sholat Berjama’ah
Menurut jumhur ulama’, hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkadah bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf. Sebagian ulama mengatakannya wajib bagi yang mendengar adzan dan tidak memiliki udzur.
Sholat berjama’ah lebih utama dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat dibanding sholat sendirian. Sholat berjama’ah merupakan salah satu sarana untuk memperkuat ukhuwah dan kekompakan diantara sesama muslim.
Dalam sholat berjama’ah harus ada seorang imam dan sekurang-kurangnya satu orang makmum. Seorang wanita tidak boleh mengimami makmum laki-laki mukallaf. Tetapi, seorang laki-laki boleh mengimami makmum wanita. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’an-nya. Jika sama, maka yang lebih memahami sunnah Nabi saw. Jika sama, maka yang lebih dulu hijrah. Jika sama, maka yang lebih tua usianya. Seorang imam harus memperhatikan kondisi makmumnya. Yang dijadikan ukuran adalah makmum yang paling lemah.
Seorang makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Apabila imam melakukan kesalahan, maka makmum hendaknya mengingatkan. Cara mengingatkan adalah dengan mengucapkan tasbih (Subhanallah) bagi makmum laki-laki dan dengan bertepuk bagi makmum wanita. Apabila imam salah dalam bacaan Al-Qur’an maka hendaknya makmum mengingatkan dengan membacakan bacaan yang seharusnya.
Shaf yang paling utama bagi makmum laki-laki adalah shaf yang terdepan. Lebih disukai apabila yang berdiri persis dibelakang imam pada shaf pertama adalah yang paling alim, demikian seterusnya untuk beberapa orang disampingnya. Tujuannya adalah agar mudah mengingatkan imam jika salah dan agar bisa menggantikan imam jika imam batal sholatnya.

Hukum Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapati imam melakukan takbiratul ihram. Jika makmum sempat melakukan ruku’ dengan thuma’ninah bersama imam maka ia telah mendapatkan rakaat itu. Selesai imam mengucapkan salam, makmum langsung berdiri melanjutkan sisa rakaat yang belum ia kerjakan.

Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang disela dengan duduk, karena melupakan sesuatu dalam sholat, baik perbuatan maupun ucapan. Lupa disini bisa kurang, lebih, atau ragu-ragu. Sujud sahwi hukumnya sunnah, bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam. Yang paling utama adalah sebelum salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sebelum salam, dan sesudah salam dalam kasus sebagaimana Nabi melakukannya sesudah salam, sedangkan dalam kasus-kasus yang lainnya kita boleh memilih antara sebelum salam dan sesudah salam.  Perlu diperhatikan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sesudah salam maka tidak usah ditutup dengan tasyahhud ataupun salam.
Secara lebih rinci, sujud sahwi adalah sebagai berikut :
  1. Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata rakaatnya masih kurang, maka sesudah salam hendaknya mengqadha’ rakaat yang belum ditunaikan. Sesudah salam, lakukan sujud sahwi.
  2. Jika sholat selesai (salam) tetapi ternyata kelebihan rakaat, maka sesudah salam lakukan sujud sahwi.
  3. Jika lupa tidak melakukan tasyahhud awal atau sunnah sholat, maka lakukan sujud sahwi sebelum salam.
  4. Jika ragu-ragu tentang jumlah rakaat maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, lalu lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan, baik didalam sholat ataupun diluar sholat, karena membaca atau mendengar ayat sajdah. Sujud tilawah hukumnya sunnah, baik didalam sholat ataupun diluar sholat. Dalam sholat, jika imam melakukan sujud tilawah maka makmum wajib mengikutinya karena imam adalah untuk diikuti. Adapun diluar sholat, yang mendengar hanya disunnahkan bersujud jika yang membaca pun bersujud.
Cara sujud tilawah adalah dengan membaca takbir dan langsung sujud, kemudian mengangkat kepala sambil bertakbir. Tidak ada tasyahhud dan tidak ada salam.

Sholat Orang yang Sakit, Orang yang Berada Diatas Kendaraan, dan Orang yang Sedang Dicekam Rasa Takut.
Orang yang sakit dan tidak bisa berdiri atau jika berdiri dikhawatirkan akan memperparah sakitnya, memperlambat sembuhnya, pusing, atau pingsan, maka dia boleh sholat dengan duduk. Jika dengan duduk pun tidak bisa, maka dia boleh sholat dengan berbaring miring ke kanan menghadap ke kiblat. Jika tidak bisa, dia boleh sholat dengan berbaring dimana telapak kakinya menghadap ke kiblat. Jika masih tidak bisa, dia boleh sholat dengan isyarat.
Bagi yang sedang berada diatas kendaraan, hendaknya sholat dengan berdiri jika mampu dan tidak menyusahkan. Jika tidak begitu, dia boleh sholat dengan duduk. Kalau bisa, hendaknya dia sholat dengan menghadap ke kiblat. Jika tidak bisa, hendaknya dia menghadap ke kiblat di awal sholatnya, selanjutnya mengikuti arah kendaraannya. Jika masih tidak bisa juga, dia boleh menghadap kemana saja sesuai dengan arah kendaraannya karena kemanapun kita menghadap maka disitulah wajah Allah.
Bagi sekumpulan orang yang sedang dicekam bahaya yang akan menyerang (misalnya dalam peperangan), mereka diperbolehkan melakukan sholat berjamaah dengan tata cara sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (sering disebut sebagai sholat khauf). Dalam kondisi bahaya yang sangat mencekam atau mengkhawatirkan, seseorang bisa pula sholat sambil berjalan atau mengendarai kendaraan.
Ini semua menunjukkan betapa pentingnya sholat itu, dan betapa tercelanya orang yang suka menelantarkan waktu sholat sehingga keluar dari waktunya atau hampir kehabisan waktunya sehingga tidak bisa melakukan sholatnya dengan tenang.

Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Dari sisi bahasa, menjamak artinya menggabungkan sementara mengqashar artinya memendekkan. Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat pada satu waktu. Sementara mengqashar sholat artinya meringkas sholat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sholat zhuhur bisa dijamak dengan sholat ashar. Sedangkan sholat maghrib bisa dijamak dengan sholat isya’. Jamak bisa dilakukan pada waktu sholat yang pertama, disebut jamak taqdim. Jamak bisa pula dilakukan pada waktu sholat yang kedua, disebut jamak ta’khir. Adapun sholat yang bisa diqashar hanyalah sholat empat rakaat saja.
Bagi orang yang sedang bepergian, dia boleh mengqashar dan menjamak sholatnya, baik ketika masih ditengah perjalanan ataupun ketika sudah sampai di tempat tujuan sementara kita tidak berniat untuk bermukim disitu.  Khusus untuk jamak, ia bisa juga dilakukan karena hujan, sakit, atau hajat yang lazimnya sangat menyulitkan untuk tidak menjamak.

Sholat Jum’at
Sholat jum’at wajib bagi setiap laki-laki mukallaf yang muqim (tidak sedang dalam perjalanan), tidak sakit, dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh syariat. Adapun wanita dan anak-anak, mereka tidak wajib melakukan sholat jum’at. Bagi laki-laki mukallaf yang tidak diwajibkan sholat jum’at, ia bisa tetap melakukan sholat zhuhur sebagaimana hari-hari yang lain.
Sholat jum’at dilakukan dua rakaat, didahului dengan dua khutbah yang mana kedua khutbah itu disela dengan duduk sejenak. Adzan dilakukan setelah khatib mengucapkan salam. Khutbah ju’at hendaknya tidak terlalu panjang dan berbicara tentang permasalahan umat yang penting. Sementara itu, sholatnya hendaknya diperpanjang. Pada saat khutbah berlangsung, seseorang tidak boleh berbicara atau bercakap-cakap sesama jamaah. Begitu kita masuk masjid untuk sholat jum’at, kita disunnahkan untuk terlebih dulu melakukan sholat sunnah. Bila saat kita masuk ternyata khatib sudah berkhutbah maka hendaknya kita melakukan sholat sunnah dua rakaat secara singkat.
Sebelum sholat jum’at, kita disunnahkan untuk mandi. Mandi sholat jum’at bisa dilakukan semenjak masuknya waktu shubuh, tetapi yang paling utama adalah menjelang berangkat sholat jum’at. Dalam menunaikan sholat Jum’at, kita (para laki-laki mukallaf) juga disunnahkan untuk memakai pakaian yang sebagus-bagusnya dan tampil serapi-rapinya, serta memakai minyak wangi. Sumber : menara islam
READMORE -

Jumat, 07 Oktober 2011

METODOLOGI PENELITIAN JURNALISTIK DAKWAH


Pendahuluan

“Sesungguhnya yang pertama diciptakan Allah adalah al-Qalam, kemudian Allah menciptakan Nûn, yakni tinta; lalu Ia berkata padanya: Tulislah, al-Qalam bertanya: apa yang harus kutulis? Ia berfirman: tulislah apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi sampai hari kiamat baik perbuatan, peninggalan, maupun pemberian. Lalu al-Qalam pun menuliskan apa yang telah terjadi sampai hari kiamat. Itulah maksud Allah-‘Nûn’, perhatikan Alqalam dan apa yang dituliskannya, begitu sabda Rasulullah Saw.”

Kajian tentang metode penelitian jurnalistik dakwah relatif masih baru atau sebut saja masih balita.  Hal ini disebabkan karena disiplin  ilmu jurnalistik dakwah juga relatif masih sangat baru. Dakwah dan jurnalistik merupakan dua kajian yang akan dikompromikan dalam tulisan ini. Setidaknya ada dua hal yang harus diklarifikasi sebelum masuk pada pembahasan. Pertama, kata Jurnalitik dalam terminologi “jurnalistik dakwah” berfungsi sebagai kata sifat sehingga  bisa dipahami bahwa kegiatan dakwah yang dimaksud adalah bersifat atau melalui media jurnalistik.  Kedua, oleh karena jurnalistik bagian dari komunikasi maka metode penelitian “jurnalistik dakwah” dalam tulisan ini akan meminjam metode (model) penelitian yang biasa dipakai dalam ilmu komunikasi.  Bagi penulis, hal ini tidaklah tabu karena dakwah itu sendiri sangat erat kaitannya dengan komunikasi, bahkan boleh dikatakan sangat mirip.
Salah satu tujuan tulisan ini adalah untuk menggugah kesadaran orang Muslim bahwa aktifitas dakwah bukan hanya terbatas pada dakwah bil Kalam (DBK) akan tetapi juga sebagai dakwah bil Qalam (DBK).  Kalau pegertian dakwah disepakati sebagai proses mengajak, membimbing, mengarahkan, memotivasi kaum Muslim untuk menjalankan syariat Islam (Allah), maka media yang dipakai dalam proses itu bisa bermacam-macam. Sebahagian dai (komunikator) lebih senang menggunakan media oral sebagai cara untuk berdakwah, tetapi sebahagian yang lain lebih suka berdakwah melalui tulisan. Dari sinilah bisa dilihat hubungan antara dakwah dan jurnalistik. Sehingga, seorang jurnalis sangat layak disebut sebagai seorang dai.
Menurut A. Faisal Bakti, setidaknya ada beberapa alasan kenapa jurnalistik dakwah menjadi penting.  Pertama, objek bacaan dalam perintah Tuhan yang pertama adalah keharusan membaca alam raya (teks kauniyah) dan teks qauliyah (Alquran dan Hadis). Perintah Allah swt untuk membaca teks qauliyah dan alam raya menunjukkan pentingya dilakukan riset (research) dan pengembangan (development). Kedua, signifikansi al-Qalam (tulisan) ada pada fungsinya sebagai media sebagai penghantar pesan-pesan. Ilmu tidak bisa ditangkap tanpa pembacaan dan pemaknaan oleh manusia. Menurutnya goresan qalam (tekstualitas) lebih kuat sebagai penghantar ilmu dibanding dakwah verbal (oralitas). Jika produk DBQ terbaca dengan baik, ia akan cenderung melahirkan kreatifitas dan kultur baru (cree la culture). Sedangkan DBK lebih cenderung mewariskan kultur (heriter la culture). Ketiga,  bahwa Alquran adalah “kata Tuhan” sedangkan jurnalistik adalah “tulisan tangan manusia” menunjukkan kelengkapan “persaudaraan”. Dalam hal ini, peran jurnalisitk sebagai karya tangan manusia adalah mengolah, mencari dan mengekspresikan pesan-pesan Tuhan (Suf Kasma, 2004: x-xi).
Al-Shabuny mengatakan “perhatikanlah Qalam dan segala sesuatu yang ditulisnya” (Muhammad Ali al-Shabûniy, 1996: 529). Dalam ayat ini, Allah bersumpah dengan Qalam dan Kitab yang ditulis, dengan maksud membuka pintu pengajaran keduanya (Ahmad Musthâfa al-Marâgy, t.th: 27). Betapa Qalam itu termasuk nikmat besar yang telah di anugrahkan oleh-Nya, agar orang dapat menuliskan buah pikiran, keinginan, dan perasaan seseorang (Departemen Agama RI, 1995: 287). Dengan Qalam, ilmu pengetahuan tiada tersisa tercatat, (Hamka, 1983: 40). bahkan para pengarang dan pujangga telah mengantarkan bangsanya untuk merdeka, di-sebabkan sari buah pena (M. Isa Anshary, 1995: 34).
Tulisan seseorang dapat membentuk pendapat umum dan mengubah pola pikir dapat menguncang dunia seketika, hal ini membuat Presiden John Fitzgerald Kennedy pernah menyatakan “lebih takut pada seorang wartawan ketimbang seribu tentara” (Ainur Rafiq Sophiaan, 1993: vii). Dibantu oleh kekuatan pers, Lenin juga mencapai suatu gerakan revolusi, ke titik puncak, lalu mengingatkan “waspadalah terhadap kekuatan pers” (Albert L. Hester dan Wai Lan J., 1997: 41). Karena tarikan pena sang kuli tinta itu bisa merakit sederet tulisan sakti (Garin Nugroho, 1995: 47). Memang, tulisan adalah tamannya para ulama, begitu pameo klasik Ali bin Abi Thalib. (Rusjdi Hamka dan Rafiq, 1983: 40).
Umat Islam dalam perspektif kekinian harus semakin kritis terhadap informasi yang tiap hari diterima. Salah satu dari berbagai tantangan yang dihadapi umat Islam tersebut adalah menumbuh kembangkan jurnalistik Islami, atau menjadikan pers Islami sebagai “ideologi” para jurnalis muslim, demi membela kepentingan Islam dan umatnya, dan juga mensosialisasikan nilai-nilai Islam sekaligus meng-counter dan memfilter derasnya arus informasi jahili dari Barat.
Pers (umum) sering didefinisikan sebagai proses meliput, mengolah, dan menyebar luaskan peristiwa (berita) atau opini/pandangan (views) kepada masyarakat luas. Bertolak dari pengertian itulah maka pers Islami dapat dimaknai sebagai”suatu proses meliput, mengolah, dan menyebarluaskan berbagai peristiwa dengan muatan nilai-nilai Islam, khususnya yang menyangkut agama dan umat Islam kepada khalayak, serta berbagai pandangan dengan perspektif ajaran Islam” (Asep Syamsul M. Romli, 2000: 85-86). Sebagai pers berkarakteristik religius (bernafaskan ajaran Islam), Alamsyah Ratu Perwiranegara yang dikutip Rusjdi Hamka dalam buku Islam dan Era informasi mengatakan, seharusnya media massa Islam memegang peranan penting dan berjasa besar dalam kehidupan beragama masyarakat, terutama masyarakat Islami.
Sejarah telah membuktikan bagaimana kepeloporan media massa Islam dalam sejarah peradaban masyarakat di dunia. Sebelum Eropa menemukan tiga penemuan barunya, yaitu: seri cetak, pemakaian mesin, dan kompas, yang menjadi motor pemercepat tumbuhnya gerakan Renaisance, gerakan kelahiran kembali peradaban Eropa yang lahir sejak abad 14 Masehi yang kelak menjadi titik awal jaman Kerajaan Abbasiah (pada abad VIII dan X-an) telah banyak tumbuh industri-industri kertas setempat. Pada abad XII-an baru masuk kedaratan Eropa. Hal inilah satu realitas yang dapat dibanggakan oleh kaum muslimin, yakni kontribusinya dalam membuat kertas yang dihadiahkan sekaligus membuka peradaban baru bangsa Eropa (Rusjdi Hamka dan Rafiq, 1983: 42-43).  Itulah fakta sejarah, yang secara historis telah menjadi saksi bagaimana peran pers Islami dalam sejarah peradaban umat Islam melukis sejarah peradaban modern yang kita saksikan dewasa ini.
Hanya saja umat Islam dewasa ini kerap di hadapkan suatu dilema yang lumayan pelik, yaitu tidak memilikinya suatu media massa yang memadai untuk memperjuangkan dan menegakkan nilai-nilai Islam. Dampaknya, yang terjadi tidak hanya kurang tersalurkannya aspirasi umat, tetapi juga umat Islam hanya menjadi konsumen bagi media non-Islam massa lain yang tidak jarang membawa informasi yang tidak relevan dalam rangka pemberdayaan umat. (Asep Syamsul M. Romli, 2000: 81).
Jadi, kehadiran jurnalistik dakwah yang penulis angkat sebagai titik acuan, selain berfungsi sebagai alat informasi pendidikan dan hiburan, namun intinya sebagai pembimbing kerohanian atau pengembangan misi ‘amar ma’ruf nahi munkar, sesuai firman Allah dalam QS.Ali Imran [3]: 104.

Pengertian Jurnalistik dakwah  (DBQ)
1. Pengertian Dakwah
Dakwah; secara etimologis, perkataan dakwah berasal dari bahasa Arab دعا – يدعوا – دعوة  yang  berarti menyeru, memanggil, mengajak dan menjamu (Ibnu Manzur, 1998: 359-360). Sedangkan orang yang melakukan seruan atau ajakan tersebut dikenal dengan panggilan da’i (orang yang menyeru). Tetapi mengingat bahwa proses penyampaian (tablîgh) atas pesan-pesan tertentu, maka dikenal pula istilah muballig yaitu orang yang berfungsi sebagai komunikator untuk menyampaikan pesan (message) kepada pihak komunikan (Toto Tasmara, 1997: 31). 
Secara etimologis pengertian dakwah adalah mengajak umat manusia kepada al-khaer dan al-huda serta me-merintahkan mereka berbuat ma’rûf dan mencegah berbuat mungkar agar mereka memperoleh hidup di dunia dan akhirat (Ali Mahfuz, 1952: 17).
Kata da’ā pertama kali dipakai dalam Alquran dengan arti mengaduh (meminta pertolongan kepada Allah) yang pelakunya adalah Nabi Nuh as (QS. al-Qamar (54): 10) Lalu kata ini berarti memohon pertolongann kepada Tuhan yang pelakunya adalah manusia (dalam arti umum) (QS. al-Qamar (39): 8). Setelah itu, kata da’ā berarti menyeru kepada Allah yang pelakunya adalah kaum Muslimin (QS. Fushshilat (41): 33).
Kemudian kata yad’ū, pertama kali dipakai dalam Alquran dengan arti mengajak ke neraka yang pelakunya adalah syaitan (QS. Fathir (35): 6). Lalu kata itu berarti mengajak ke surga yang pelakunya adalah Allah (QS. Yunus (10):25), bahkan dalam ayat lain ditemukan bahwa kata yad’ū dipakai bersama untuk mengajak ke neraka yang pelakunya orang-orang musyrik dan mengajak ke surga yang pelakunya Allah, sebagai dalam QS. al-Baqarah (2):221. (Departemen Agama RI, 1989: 54).
Sedangkan kata dakwah atau da’watan sendiri, pertama kali digunakan dalam Alquran dengan arti seruan yang dilakukan oleh para Rasul Allah itu tidak berkenan kepada obyeknya (QS. al-Mu’min (40):43). Namun kemudian kata itu berarti panggilan yang juga disertai bentuk fi’il (da’ākum) dan kali ini panggilan akan terwujud karena Tuhan yang memanggil (QS. al-Rum (30):25). Lalu kata itu berarti permohonan yang digunakan dalam bentuk doa kepada Tuhan dan Dia menjanjikan akan mengabulkannya (QS. al-Baqarah (2):186).
Dari uraian-uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa kata dakwah dalam pengertian terminologi adalah menyeru, memanggil, mengajak dan menjamu. Adapun orang yang melakukan ajakan atau seruan tersebut dikenal dengan da’i (orang yang menyeru).
Pada sisi lain, karena penyampaian dakwah termasuk tablīgh, maka pelaku dakwah tersebut di samping dapat disebut sebagai da’i, dapat pula disebut sebagai muballig yaitu orang yang berfungsi sebagai komunikator untuk menyampaikan pesan (message) kepada pihak komunikan.
Sedangkan pengertian dakwah secara terminologis adalah mengajak umat manusia kepada al-khaer serta memerintahkan mereka berbuat ma’rūf dan mencegah berbuat munkar agar mereka memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Pengertian dakwah ini, berdasar pada QS. al-Imrān (3): 104 sebagai berikut:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَي اْلخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ اْلمنْكَرِ وَأُلَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ

Terjemahnya :
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. (Departemen Agama RI, h. 93).

Pengertian dakwah di atas, agaknya cukup mewakili pengertian-pengertian dakwah secara terminologis yang banyak dikemukakan oleh ulama dan cendekiawan Muslim lainnya. Sejalan dengan pengertian dakwah tersebut, Didin Hafiduddin menyatakan bahwa makna dakwah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara seksama, yakni :
a.   Dakwah sering disalah mengertikan sebagai pesan yang datang dari luar, sehingga langkah pendekatan lebih diwarnai dengan interventif, dan para dai lebih mendudukkan diri sebagai orang asing, tidak terkait dengan apa yang dirasakan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
b.  Dakwah sering diartikan menjadi sekedar ceramah dalam arti sempit, sehingga orientasi dakwah sering pada hal-hal yang bersifat rohani saja.
c.   Masyarakat yang dijadikan sasaran dakwah sering dianggap vacuum, padahal dakwah berhadapan dengan setting masyarakat dengan berbagai corak dan keadaannya. Sehingga dakwah itu harus dinamis dan selalu berkembang baik dalam hal materi, metode maupun strategi dakwah itu sendiri.
d.  Dakwah yang diartikan hanya sekedar menyampaikan dan hasil akhirnya terserah kepada Allah, akan menafikan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi dari kegiatan dakwah. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya bila kegiatan dakwah hanya asal-asalan.

2. Jurnalistik
Jurnalistik  berasal dari kata “jurnal” atau “dujour” yang berarti hari, dimana segala berita atau warta sehari itu termuat dalam lembaran yang tercetak (Asep Syamsul M. Romli, 68). Dalam kamus Bahasa Inggris “Journal” diartikan sebagai majalah, surat kabar, dan diary (buku catatan harian), sedangkan “journalistic” diartikan kewartawanan (warta=berita, kabar) (Wojowasito dan W.J.S. Poerwadarminta, 1982: 93). Jadi jurnalistik adalah salah satu bentuk publisistik/komunikasi yang menyiarkan berita dan atau ulasan berita tentang peristiwa-peristiwa sehari yang umum dan aktual dengan secepat-cepatnya (Riyati Irawan dan Teguh Meinda, 1981: 1).  Di samping itu, jurnalistik diapandang sebagai suatu pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak mulai dari peliputan berita sampai penyebarannya kepada masyarakat ( Onong Uchana Effendi, 2001: 151). 
Argumen-argumen yang mendasari pentingnya penerapan dakwah jurnalitik adalah untuk menumbuh kembangkan gerakan dakwah Islam lewat media cetak. Karena selama dekade ini pasaran pers Indonesia selalu ditandai dengan aneka ragam penerbitan majalah, mulai majalah berita, hiburan, majalah wanita dan anak-anak, begitupula olah raga, sastra sampai pada yang lebih khas seperti, “motor dan mobil (otomotif). Di antara aneka ragam itu yang barang kali bersamaan timbulnya dengan sejarah pers Indonesia  ialah majalah yang bernafaskan Islam diterbitkan oleh penerbit dan pengarang-pengarang Islam untuk tujuan penyebaran dan pendalaman akhlak pembacanya. Mengingat saat ini, bangsa Indonesia semakin terpuruk dan gelisah hingga berusaha mencari “jawaban” terhadap persoalan hidup atau problema kemasyarakatan lewat siraman rohani dari jurnalistik dakwah.
Jadi, jurnalistik dakwah adalah suatu aktifitas dan proses mengajak, membimbing, memotivasi, membina, menyampaikan pesan-pesan agama kepada orang Muslim melalui media tulisan (jurnalistik) baik majalah, surat kabar, bulletin, buku dan sebagainya.

Metode Penelitian Jurnalistik  Dakwah
Ada beberapa model metode penelitian yang bisa dipakai dalam penelitian jurnalistik dakwah atau dakwah bil Qalam (DBQ).  Metode penelitian yang akan dipakai dalam jurnalistik dakwah ini berasal dari metode penelitian yang biasa dipakai dalam kajian komunikasi antara lain, model penelitian 1) Jarum Hipodermik, 2) Use and Gratification,  3) Analisa Isi, 4) Analisis Framing.

a.   Metode Jarum Hipodermik
Penelitian model ini dilakukan oleh Hovland untuk meneliti pengaruh propaganda sekutu dalam mengubah sikap. Model ini berasumsi bahwa komponen komunikasi (komunikator, pesan, dan media) sangat kuat dalam mempengaruhi komunikasi. Disebut model “jarum hipodermik” karena seakan-akan komunikasi disuntikkan langsung ke dalam jiwa komunikan (al-Mad’u). Model ini disebut juga sebagai “bullet theory” karena seakan-akan al-Mad’u (komunikan atau audiens) secara pasif menerima berondongan pesan dari komunikator (al-Dai). Jika komunikator sudah dipilih dengan tepat, pesan yang baik, serta media yang benar baik media elektronik maupun media cetak, maka komunikan akan diarahkan sekehendak komunikator (Jalaluddin Rakhmat, 2000: 62).  Untuk mengetahui variabel efek (pengaruh) dapat dilihat dari tiga kategori yakni segi kognitif (perubahan  pendapat, penambahan pengetahuan serta perubahan kepercayaan), segi afektif (sikap, perasaan, dan kesukaan), segi behavioral yakni prilaku atau kecenderungan prilaku (Jalaluddin Rakhmat, 2000: 64). 

b.  Model Penelitian Uses and Gratification  (Penggunaan dan Pemenuhan Kebutuhan)

Model ini merupakan antitesa dari model penelitian Jarum Hipdermik yakni tidak tertarik untuk melihat apa yang dilakukan atau pengaruh media pada diri seseorang, tetapi ia tertarik pada apa yang dilakukan orang terhadap media. Misalnya, sejauh mana surat kabar membantu responden memperjelas suatu maslaah atau menemukan masalah. Jadi, model penelitian ini tidak akan melihat sejauh mana pengaruh komunikator, pesan serta media dalam merubah sikap dan prilaku audiens, akan tetapi bagaimana sikap responden (komunikan) terhadap media, pesan, serta komnikator tersebut (Jalaluddin Rakhmat, 2000: 65-67).  Model penelitian ini menempatkan materi dakwah, media dakwah sebagai objek respond audiens. Maksudya, al-Mad’u (audiens) akan puas terhadap seorang dai jika materi dakwah dan media yang digunakan dapat memenuhi apa yang dibutuhkan seorang al-Mad’u (audiens).
c.   Penelitian Model Analisis Isi dan Wacana 
Penelitian ini tidak melihat dan terpengaruh kepada komuikator, media, serta pesan dakwah. Tetapi untuk model analisis isi, penelitian ini lebih melihat materi dakwah yang diangkat oleh seorang dai. Aplikasi metode ini adalah seorang peneliti jurnalistik dakwah akan melihat dan mencata tema-tema inti yang diminati audiens dan yang sering dikemukakan oleh seorang dai baik yang berkaitan dengan akidah, akhlak, muamalah, serta ibadah. Sementara di lain sisi, analisis wacana tidak melihat seberapa sering tema dakwah muncul dalam jurnalistik dakwah. Fokus kajian analisis wacana terletak pad ide, latar belakang serta konteks yang ada di luar dengan pemilihan tema seorang dai (jurnalis).
Neuman menyebutkan bahwa “content analysis is a technique for gathering and analyzing the content of text” maksudnya, analisis isi adalah teknik pengumpulan data serta analisis terhadap isi suatu teks. Yang dimaksud teks di sini bukan hanya sebatas tulisan tetapi juga termasuk ide, tema, pesan, arti maupun symbol-simbol yang terdapat dalam teks baik berupa tulisan, gambar maupun pidato (Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2006: 167). 

d.  Model Penelitian Analisis Framing 
Analisis framing adalah salah satu metode analisis teks yang berada dalam kategori penelitian konstruksionis. Paradigma ini memandang realitas kehidupan social bukanlah realitas yang natural tetapi hasil dari konstruksi. Karenanya, analisis pada paradgima konstruksionis adalah menemukan bagaimana pristiwa dan realitas tersebut dikonstruksi dan dengan cara apa konstruksi itu dibentuk (Eriyanto, 2005: 37). Jadi pesan yang dikirim dalam lalulintas komunikasi diproduksi dan dipertukarkan makannya oleh pengirim, penerima, serta dihubungkan dengan konteks social di mana mereka berada.
Analisis framing adalah suatu model penelitian dalam komunikasi yang melihat bagaimana realitas itu dibentuk dan dikonstruksi oleh media. Framing adalah sebuah cara bagaimana pristiwa disajikanoleh media. Penyajian tersebut dilakukan dengan cara menekankan bagian tertentu, menonjolkan aspek tertentu. Oleh karena itu, yang dilakukan oleh media adalah menseleksi, menghubungkan, menonjolkan, serta menekankan isu tertentu  sehingga makna suatu pristiwa lebih mudah menyentuh dan diingat oleh khalayak (Eriyanto, 1994: 368).
Model framing ini seringkali dipakai juga oleh seorang dai dalam melaksanakan misi penyebaran agama Islam. Dalam dunia tafsir, analisis framing hamper mirip dengan metode tafsir maudhui yang mencoba mengkonstruksi, menghubungkan, menseleksi teks-teks tertentu untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan tersentuh oleh audiens (al-mad’u).

Penutup
Setelah penulis memberikan penjelasan deskriptif tentang jurnalistik dakwah atau Dakwah Bil Qalam yang diikuti dengan inisiasi metode penelitian jurnalistik dakwah yang dipinjam dari ranah ilmu psikologi, maka penulis mengemukakan beberapa poin-poin singkat sebagai kesimpulan.
1.    Penelitian dan Pengembangan dakwah khususnya Jurnalistik dakwah atau Dakwah Bil Qalam (DBQ) merupakan perintah agama yang ditandai dengan turunnya surah al-‘Alaq.
2.    Jurnalistik dakwah atau Dakwah bil Qalam (DBQ) suatu upaya aktifitas, proses mengajak, membimbing, memotivasi, membina, menyampaikan pesan-pesan agama kepada orang Muslim melalui media tulisan (jurnalistik) baik majalah, surat kabar, bulletin, buku dan sebagainya.
3.    Dalam pengembangan jurnalistik dakwah, ada beberapa tawaran metode yang bisa digunakan antara lain penelitian model Jarum Hipodermik, Use and Gratification, Analisis Isi dan Wacana, serta model Analisis  Framing.

  
Daftar Rujukan
Buku
Alamudi, Abdullah. Pedoman Untuk Wartawan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997.
al-Marâgy, Ahmad Musthâfa. Tafsîr al-Marâgiy, Beirut: Dâr Ahyâ’ al-Turâts          al-‘Arabiy, t.th.
al-Râziy, Imam Fakhr. Al-Tafsîr al-Kabîr ‘an Mafâtih al-Ghaib, Cet.I; Bairut: Dâr  al-Kutub al-‘Ilmiah, 1990.
al-Shabûniy, Muhammad Ali. Mukhtasar Tafsir Ibn Katsir, Cet.I; Lubnân: Dâr al-Fikr, 1996.
al-Suyûtiy, al-Imâm ‘Abd. al-Rahmân Jalâl al-Din. Al-Dur al-Mantsûr Fiy Tafsîr al-Ma’tsûr, jilid VIII, Cet.I; Bairut: Dâr al-Fikr, 1983.
al-Tirmidziy,  Imâm Muhammad Isâ bin Sûrah. Sunan al-Tirmiziy, Beirut: Dâr al-Fikr, 1994.
Anshary, M. Isa Mujahid. Dakwah, Cet V; Bandung: CV Diponegoro, 1995.
Effendi, Onong Uchjana. Komunikasi: Teori dan Praktek, Bandung: Rosda Karya, 2001. 
Eriyanto. Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi dan Politik Media,  Cet. III; Jogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2005.
Hamka, Rusjdi dan Rafiq. Tafsir Al-Azhar, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
Irawan, Riyati dan Teguh Meinda. Tanya Jawab Dasar-dasar Jurnalistik, Cet. I; Bandung: Armico, 1981.
Kasma, Suf. Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-prinsip Dakwah bil Qalam dalam Al-Quran, Cet. I; Jakarta: Teraju, 2004.
Mahfuz, Ali. Hidayat al-Murshidin, Kairo: Dar al-Kutub al-Arabi’, 1952.
Manzur, Ibnu. Lisan al-Arab, Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turas al-Arabiy, 1998.
Nugroho, Garin. Kekuasaan dan Hiburan, Cet. I; Yogyakarta: Yayasan Benteng Budaya, 1995.
Poerwadarminta, W.J.S. dan Wojowasito. Kamus Lengkap bahasa Inggeris – Indonesia, Bandung: Hasta, 1982.
Prasetyo, Bambang dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Aplikasi,  Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Rakhmat, Jalaluddin. Metode Penelitian Komunikasi, Bandung: Rosdakarya, 2000.
Romli, Asep Syamsul M. Jurnalistik Praktis Untuk Pemula, Cet. II; Bandung: Rajawali Rosdakarya, 2000.
Sophiaan, Ainur Rafiq. Tantangan Media informasi Islam; Antara Profesionalisme dan Dominasi Zionis, Cet. I; Surabaya: Risalah Gusti, 1993.
Tasmara, Toto. Komunikasi Dakwah, Cet.II; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Sumber Lain
Departemen Agama RI; Proyek Penggandaan Kitab Suci Al-Quran, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: YPPA, 1995.
Departemen Agama RI, Al-Qu’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota, 1989.
Soesilo, Arie S. dan Philo C.Wasburn, Constructing a Political Spectacle: American and Indonesian Media Accounts of the Crisis in the Gulf, The Sociological Quraterly, Vol. 35. No. 2, 1994.
READMORE -